Akuntansi Basis Akrual
BOODS.ID - Pemerintah Indonesia
telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu
reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi
berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah
pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut
: “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13,
14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya
dalam 5 (Lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan
pengukuran berbasis kas.”
Akuntansi berbasis
akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi dan
peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan
keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan
waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi
berbasis akrual, waktu pencatatan (Recording) sesuai dengan saat
terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi
yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.Secara lebih mendalam, Study #14 IFAC Public Sector Committee (2002) menyatakan bahwa pelaporan berbasis akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumber daya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumber daya tersebut.
Rumusan Masalah
Bagaimana penerapan akuntansi basis kas menuju akrual ?
Bagaimana penerapan akuntansi basis akrual di Indonesia ?
Tantangan apa saja yang dialami dalam penerapan akuntansi berbasis akrual ?
Tujuan Perumusan Masalah
1. Untuk mengetahui penerapan akuntansi basis kas menuju akrual
2. Untuk mengetahui penerapan akuntansi basis akrual di Indonesia
3. Untuk mengetahui tantangan yang dialami dalam penerapan akuntansi berbasis akrual
Basis Akrual (Accrual basis)
Di dalam “Financial Reporting under the Cash Basis of Accounting,” dikatakan:“Accrual basis means a basis of accounting under which transactions and other events are recognized when they occur (and not only when cash or its equivalent is received or paid). Therefore, the transactions and events are recorded in the accounting records and recognized in the financial statements of the periods to which they relate. The elements recognized under accrual accounting are assets, liabilities, net assets/equity, revenue and expenses.” (IPSAS, Part 2, paragraf 2.1.1, 2007). Keharmonisan dan Kejelasan Penerapan Basis Kas Menuju Akrual Berdasarkan Perspektif UU 17 Tahun 2003 dan UU 1 Tahun 2004.
Basis
akrual menurut PSAP 01 paragraf 8 adalah: “basis akuntansi yang
mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi
dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara
kas diterima atau dibayar“.
Pada
basis akrual
ini,
transaksi diakui pada saat timbul
atau terjadi
tanpa memperhatikan kapan kas
diterima atau dibayarkan.
Misalnya,
pendapatan diakui pada saat hak atas pendapatan tersebut timbul tanpa
memperhatikan kapan kas/setara kas akan diterima, sedangkan belanja
diakui pada saat timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan kapan
kas/setara kas dibayar. Neraca yang dihasilkan dengan menggunakan
basis akrual mengakui adanya piutang dan pembayaran dimuka yang
timbul karena adanya hak tagih atas uang dan barang/jasa;
aktiva tetap, investasi jangka pendek/jangka panjang, maupun aktiva
lainnya; utang dan pendapatan ditangguhkan yang timbul karena adanya
kewajiban untuk menyerahkan uang dan barang/jasa.
Basis
Kas (Cash
Basis)
Dalam “Financial
Reporting under the Cash Basis of Accounting” dikatakan bahwa,
“Cash
basis means a basis of accounting that recognizes transactions and
other events only when cash is received or paid.”
(IPSAS, part 1, paragraf 1.2.1, 2007). Hiltebeitel (1992) dalam “A
look at the modified cash basis,” mengatakan:“The cash basis recognizes revenues when collected rather than when earned and expenses when paid rather than incurred. Under the cash basis, long-term assets are not capitalized, and, hence, no depreciation or amortization is recorded. Also, no accruals are made for payroll taxes, income taxes, or pension costs, and no prepaid assets are recorded.”
Basis kas menurut PSAP 01 paragraf 8 adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Pada basis kas, transaksi diakui ketika kas diterima atau dibayar tanpa melihat kapan transaksi tersebut terjadi. Misal, pendapatan diakui ketika uang kas/setara kas diterima bukan ketika hak atas pendapatan tersebut timbul, sedangkan belanja diakui ketika terjadi pembayaran bukan ketika kewajiban untuk membayar timbul. Pada basis kas pembelian aset jangka panjang tidak dikapitalisasi tapi seluruhnya diakui sebagai belanja, sehingga tidak ada pencatatan dan penyajian atas aktiva tetap dan penyusutan.
Laporan keuangan yang dihasilkan dari akuntansi berbasis kas biasanya berbentuk Laporan Aktiva dan Utang (a statement of assets and liabilities), yang hanya terdiri dari kas dan kekayaan pemilik (cash and owners' equity), dan Laporan pendapatan, belanja, dan laba ditahan (the statement of revenues, expenses, and retained earnings) yang terdiri dari pendapatan dari penjualan tunai dan pendapatan kas yang berasal dari penjualan kredit tahun sebelumnya dikurangi semua belanja dalam bentuk kas termasuk belanja modal.
Penerapan Akuntansi Basis Kas Menuju Akrual
Selama beberapa dekade pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah Indonesia. Upaya ini mendapat momentum dengan reformarsi keuangan negara di penghujung tahun 1990-an berupa diterbitkannya tiga paket Undang-Undang dibidang keuangan negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan tanggungjawab dan pengelolaan keuangan negara. UU No. 17 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa pendapatan dan belanja baik dalam penganggaran maupun laporan pertanggungjawabannya diakui dan diukur dengan basis akrual. Hal tersebut dapat dilihat dari pasal 1 UU No. 17 Tahun 2003 yang mendefinisikan pendapatan negara / daerah adalah hak pemerintah pusat / daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan belanja negara / daerah adalah kewajiban pemerintah pusat / daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. . Selanjutnya pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.Menurut KKAP Paragraf 42 dan PSAP 01 paragraf 6 dan 7, entitas pelaporan dapat menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun demikian, penyajian Laporan Realisasi Anggaran tetap berdasarkan basis kas.
Basis Kas untuk Pendapatan
Akuntansi dengan basis kas untuk pendapatan berarti hanya mengakui pendapatan Ketika kas/setara dengan kas diterima. Menurut KKAP paragraf 40 “pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Rekening Kas Umum Negara/ Daerah atau oleh entitas pelaporan”, sedangkan menurut PSAP 02 paragraf 22 “pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/ Daerah”.Basis Kas untuk Belanja
Penerapan basis kas untuk belanja menurut KKAP paragraf 40, “belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan”, sedangkan menurut PSAP 02 paragraf 31, “belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/ Daerah”.Basis Akrual untuk Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana.
Penerapan basis akrual untuk neraca menurut KKAP paragraf 41 dan PSAP 01 paragraf 8, “aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar”.Batas Waktu Penggunaan Basis Kas menuju Akrual.
UU Nomor 17 Tahun 2003 pasal 36 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 70 membatasi penggunaan basis kas menuju akrual hanya sampai dengan laporan keuangan tahun anggaran 2007. Dengan demikian, Laporan Keuangan tahun anggaran 2008, yang akan disusun pada tahun 2009 harus sudah menggunakan basis akrual (akrual penuh, baik untuk laporan realisasi anggaran maupun neraca).Perubahan dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari bangunan yang ingin dibentuk dalam reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003. Oleh karena itu, perubahan basis akuntansi pemerintahan di Indonesia dari basis kas menuju basis akrual dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan Pasal 32 UU 17 Tahun 2003 dan Pasal 57 UU 1 Tahun 2004, penyusunan standar akuntansi pemerintahan ditugaskan pada suatu komite standar yang independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden, komite tersebut adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Organisasi KSAP terdiri dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja yang dibantu oleh Kelompok Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Untuk menjaga kualitas Standar Akuntansi Pemerintahan, maka proses penyusunannya melalui mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh Komite. Proses penyiapan Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
Identifikasi topik dan konsultasi dengan Komite Konsultatif;
Pembentukan Kelompok Kerja;
Riset, Penulisan, dan Pembahasan Draft Awal;
Pengambilan Keputusan oleh Komite;
Peluncuran Draft Publikasian;
Public hearing dan limited hearing;
Pembahasan tanggapan atas draft dan masukan dari hearings;
Permintaan & pembahasan pertimbangan BPK;
Finalisasi dan penetapan standar;
Sosialisasi.
Selain itu, dalam menyusun SAP, KSAP mengunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh:
International Federation of Accountants;
International Accounting Standards Committee;
International Monetary Fund;
Ikatan Akuntan Indonesia;
Financial Accounting Standard Board;
Governmental Accounting Standard Board;
Pemerintah Indonesia, berupa peraturan-peraturan di bidang keuangan negara;
Organisasi profesi lainnya di berbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.
Penerapan
Akuntansi Basis Akrual
di Indonesia
Dalam
rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang
menetapkan basis akrual diterapkan selambat-lambatnya pada tahun
anggaran 2008, KSAP sejak tahun 2006 telah memulai mengkaji,
melakukan penelitian dan pembahasan serta menyiapkan Draft Standar
Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual berdasarkan kesepakatan
sementara dari KSAP. Penyusunan Draft SAP yang berbasis akrual
tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan antara
lain:1. SAP berbasis kas menuju akrual (PP Nomor 24 Tahun 2005 - cash towards accrual) baru saja diterbitkan dan belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2. SAP berbasis akrual yang akan disusun sesuai Undang-undang Keuangan Negara mengharuskan perubahan/penyempurnaan pada bidang perencanaan dan penganggaran, dimana KSAP tidak dalam posisi untuk membuat ketentuan/peraturan di bidang tersebut (misalnya keharusan untuk menganggarkan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dibayar pada akhir tahun buku).
Penyusunan SAP berbasis akrual dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu: (1) menyusun PSAP berbasis akrual seluruhnya dari awal; dan (2) menyesuaikan PSAP berbasis kas menuju akrual (sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005) menjadi PSAP berbasis akrual dengan referensi IPSAS, dengan mempertimbangkan praktik-praktik yang berlaku, administrasi pemerintahan yang ada dan kemampuan sumber daya manusia. Atas dua strategi tersebut, KSAP sepakat menggunakan strategi yang ke-2, dengan pertimbangan sebagai berikut:
SAP berbasis kas menuju akrual telah disusun dengan mengacu pada beberapa referensi bertaraf internasional antara lain IPSAS, Governmental Accounting Standards Board (GASB), dan Government Finance Statistics (GFS), sehingga diharapkan SAP berbasis kas menuju akrual yang akan disesuaikan menjadi akrual sudah dapat diterima umum;
Mengurangi resistensi dari para pengguna SAP (PP Nomor 24 Tahun 2005) terhadap perubahan basis akuntansi. Pengguna PP Nomor 24 Tahun 2005 masih dalam tahap pembelajaran dan perlu waktu yang cukup lama untuk memahaminya sehingga apabila SAP akrual berbeda jauh dengan SAP berbasis kas menuju akrual akan menimbulkan resistensi;
Penyusunan SAP berbasis akrual relatif menjadi lebih mudah karena sebagian dari PSAP berbasis kas menuju akrual (PSAP Nomor 01, 05, 06, 07, dan 08 dalam PP 24/2005) telah berbasis akrual sehingga hanya memerlukan penyesuaian beberapa PSAP berbasis akrual;
Penerapan SAP berbasis akrual yang disusun sesuai pola SAP berbasis kas menuju akrual lebih mudah bagi para pengguna standar karena sudah disosialisasikan, dan para pengguna telah memiliki pemahaman dan pengalaman terhadap SAP berbasis kas menuju akrual.
Jika dibandingkan dengan akuntansi pemerintah berbasis kas menuju akrual, akuntansi berbasis akrual sebenarnya tidak banyak berbeda. Pengaruh perlakuan akrual dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual sudah banyak diakomodasi di dalam laporan keuangan terutama neraca yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keberadaan pos piutang, aset tetap, hutang merupakan bukti adanya proses pembukuan yang dipengaruhi oleh asas akrual.
Ketika akrual hendak dilakukan sepenuhnya untuk menggambarkan berlangsungnya esensi transaksi atau kejadian, maka kelebihan yang diperoleh dari penerapan akrual adalah tergambarkannya informasi operasi atau kegiatan. Dalam sektor komersial, gambaran perkembangan operasi atau kegiatan ini dituangkan dalam Laporan Laba Rugi. Sedangkan dalam akuntansi pemerintah, laporan sejenis ini diciptakan dalam bentuk Laporan Operasional atau Laporan Surplus/Defisit.
Dengan demikian, perbedaan kongkrit yang paling memerlukan perhatian adalah jenis/komponen laporan keuangan. Perbedaan mendasar SAP PP 24/2005 dengan SAP Akrual terletak pada PSAP 12 mengenai Laporan Operasional. Entitas pemerintah melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang ditanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/defisit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan.
Walaupun basis akrual berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2010, tetapi apabila entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (pasal 7 PP 71 tahun 2010). Untuk pemerintah pusat, strategi penerapan basis akrual, sudah dilakukan mulai tahun 2009, yaitu dengan menyajikan informasi akrual untuk pendapatan dan belanja sebagai pelengkap LRA berbasis kas.
Tantangan Akuntansi Berbasis Akrual
Keberhasilan perubahan akuntansi pemerintahan sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dan lebih akuntabel memerlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Jika penerapan akuntansi berbasis kas menuju akrual saja masih banyak menghadapi hambatan, lebih-lebih lagi jika pemerintah akan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Beberapa tantangan dalam implementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual adalah:Sistem Akuntansi dan IT Based System
Melihat kompleksitas implementasi akuntansi berbasis akrual, dapat dipastikan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintahan memerlukan sistem akuntansi dan IT based system yang lebih rumit.
Selain itu perlu juga dibangun sistem pengendalian intern yang memadai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 1 tahun 2004 yang menyatakan “Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan hal tersebut pada tahun 2008 telah terbit PP No 60 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Komitmen dari pimpinan
Dukungan yang kuat dari pimpinan merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Salah satu penyebab kelemahan penyusunan Laporan Keuangan pada beberapa Kementerian/Lembaga adalah lemahnya komitmen pimpinan satuan kerja khususnya SKPD penerima dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
Tersedianya SDM yang kompeten
Laporan keuangan diwajibkan untuk disusun secara tertib dan disampaikan masing-masing oleh pemerintah pusat dan daerah kepada BPK selambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK tadi diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada DPR dan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. Penyiapan dan penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai akuntansi pemerintahan.
Pada saat ini kebutuhan tersebut sangat terasa, apalagi menjelang penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu secara serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi pemerintahan. Termasuk di dalamnya memberikan sistem insentif dan remunerasi yang memadai untuk mencegah timbulnya praktik KKN oleh SDM yang terkait dengan akuntansi pemerintahan. Di samping itu, peran dari perguruan tinggi dan organisasi profesi tidak kalah pentingnya untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten di bidang akuntansi pemerintahan.
Resistensi terhadap perubahan
Sebagai layaknya untuk setiap perubahan, bisa jadi ada pihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama dan enggan untuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagai kebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi sehingga penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dapat berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Sistem akuntansi berbasis akrual merupakan sistem akuntansi modern yang banyak diterapkan di negara maju. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun. Terbitnya PP 71 tahun 2010 merupakan implementasi Undang-Undang tersebut, walaupun untuk penerapannya dapat dilakukan secara bertahap.
Dengan penerapan akuntansi berbasis akrual diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah, masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan, maupun bagi pengembangan profesi akuntansi dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Manfaat bagi pemerintah, antara lain untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar informasi yang berbasis kas. Manfaat bagi masyarakat pengguna laporan keuangan, antara lain apabila laporan keuangan disajikan dengan basis akrual memungkinkan pengguna laporan untuk ¡menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas, menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas serta pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya kepada, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas pemerintah. Penerapan akuntansi berbasis akrual memerlukan SDM yang andal di bidang akuntansi, oleh karena itu profesi akuntansi diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam penyediaan dan pengembangan SDM akuntansi di sektor pemerintahan.
Akhirnya, agar pelaksanaan akuntansi basis akrual diperlukan beberapa persyaratan antara lain : (1) Sistem Akuntansi dan IT Based System termasuk sistem pengendalian intern yang andal (2) Komitmen Pimpinan, dan (3) SDM yang memadai.
Daftar Pustaka
Simanjuntak, Binsar.H. 2005. Menyongsong Era Baru Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Akuntansi Pemerintahan Vol.1 No.1, Mei.Freeman, Robert J., and Shoulder, Craig D., (1999), Governmental and Nonprofit Accounting Theory and Practice, (Sixth Edition), New Jersey, Prentice Hall.
Granof, Michael H., (1998), Government and Not-For-Profit Accounting: Concepts and Practices, New York, John Wiley & Son.
Guthrie, James, et al., (1990), The Public Sector: Contemporary Readings in Accounting and Auditing, Sydney, Harcourt Brace Jovanovich Publisher.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, (2009), Laporan Tahunan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
,(2009) Naskah Akademis, Penerapan Anggaran dan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Republik Indonesia
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Posting Komentar untuk "Akuntansi Basis Akrual"
Silakan berkomentar dengan bijak, tidak mengandung ujaran kebencian, kalimat tidak pantas ataupun pornografi.