Profesi Akuntan Publik
Timbul dan Berkembangnya Pofesi Akuntan Publik
Profesi akuntan publik dikenal masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara masih berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya, jasa audi tersebut belum diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, jika perusahaan-perusahaan tersebut sudah (terbuka) jasa audit dari profesi akuntan publik sangat dibutuhkan
Dalam perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang sifatnya terbuka, saham perusahaan dijual kepada masyarakat umum melalui pasar modal, dan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan terpisah dari manajemen perusahaan. Laporan keuangan perusahaan disamping digunakan untuk keperluan manajemen perusahaan, juga digunakan oleh pemilik perusahaan untuk menilai pengelolaan dana yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Pihak-pihak diluar perusahaan juga memerlukan informasi mengenai perusahaan pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya mereka mengambil keputusan berdasarkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. Dengan demikian ada dua kepentingan yang berlawanan, disatu pihak manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan dana yang berasaldari pihak luar, di lain pihak, pihak luar perusahaan ingin memperoleh informasi yang andal dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungawaban dana yang mereka investasikan. Adanya kepentingan yang berbada itulah yang menyebabkan timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.
Manajemen perusahaan memerlukan pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan dapat dipecaya, sedangkan pihak luar memerlukan jasa pihak katiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar keputusan-keputusan yang akan diambilnya.
Jasa yang dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik.
A. Jasa assurance.
Jasa adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikn dasar dalam pengambilan keputusan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi yang berkaitan dengan informasi yang akan diperiksanya. Jasa assurance tersebut dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain.
B. Jasa atestasi (attestation).
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang lain yang independen dan kompeten tentang apakah asersi entitas sesuai, dalam semua hal yang material engan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara emplisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Jasa atestasi profesi akuntan publik dibagi menjadi 4 jenis:
Audit.
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa audit disebut dengan auditor. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keaungan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Pemeriksaan (examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. Contoh jasa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh profesi akuntan publik adalah pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan pengatur.
Review
Jasa review terutama berupa permintaan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberi keyakinan negatif atas informasi yang tekandung dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan negatif lebih rendah tingkatnya dibanding dengan keyakinan positif yang diberikan oleh akuntan publik dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan, karena lingkup prosedur yang digunakan oleh akuntan publik dalam pengumpulan bukti lebih sempit dalam jasa review dibanding dengan yang digunakan dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan. Prosedur yang digunakan dalam menghasilkan jasa audit dan pemeriksaan oleh akuntan publik adalah: inspeksi, observasi, konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan, pemeriksaan bukti pendukung, pelaksanaan ulang, dan analisis.
Prosedur yang disepakati.
Jasa atestasi atau asersi manajemen dapat dilakukan oleh akuntan punblik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik. Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan publik dalam menghasilkan jasa atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan audit dan pemeriksaan. Sebagai contoh, klien dan akuntan publik dapat bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapkan terhadap unsur atau akun tertentu dalam suatu laporan keuangan, bukan terhadap semua unsur laporan keuangan.
Jasa Nonassurance
Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilakan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jasa assurance yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi. Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan transaksi akuntansi samapi dengan penyusunan laporan keuangan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan,perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.
Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut:
- Konsultasi (consultations)
- Jasa pemberian saran profesional (advisory services)
- Jasa implementasi
- Jasa transaksi
- Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya
- Jasa produk.
Definisi Auditing
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta menyampaikan hasilnya keada pemakai yang berkepentingan.
Unsur-unsur penting dalam definisi auditing:
- Suatu proses sistematik
- Untuk memperoleh dan mengevaluasibukti secara objektif
- Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
- Menetapkan tingkat kesesuaian
- Kriteria yang telahditetapkan
- Penyampaian hasil
- Pemakai yang berkepentingan.
Auditing Ditinjau Dari Sudut Profesi Akuntan Publik
Ditinjau dari profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang matrial,posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Auditing bukan merupakan cabang akuntansi, tetapimerupakan disiplin bebas, yang mendasari pada hasil kegiatan akuntansidan data kegiatan yang lain. Akuntansi merupakan proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan perusahaan atau organisasi lain. Hasil akhir proses akuntansi adalah laporan keuangan yang dipakai oleh manajemen untuk mengukur dan menyampaikan data keuangan dan data kegiatan yang lain. Di lain pihak, auditing ditujukan untuk menentukan secara objektif keandalan informasi yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, auditing harus dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari manajemen dan harus dapat diandalkan ditinjau dari sudut profesinya.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnyamengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Pendapat auditor tersebutdisajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit baku. Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf: paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat.
Paragraf pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama dalam laporan audit baku. Terdapat tiga fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar:
1. Tipe jasa yang diberikan auditor,
2. Objek yang diaudit,
3. Pengungkapan tanggungjawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggungjab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.
Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor; dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Anisis Terhadap Laporan Audit
Dalam laporan tersebut terdapat enam unsur penting: pihak yang dituju, paragraf pengantar, paragraf lingkup, paragraf pendapat, nama auditor, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik, tanda tangan, dan tanggal laporan audit.
Standar auditing:
a. Standar
umum
Kompeten/orang
yang memiliki keahlian dan pelatihan sebagai auditor.
- Independen
- Profesional.
b. Standar
pekerjaan lapangan.
- Perencanaan dan supervisi.
- Pemahaman atas pengendalian intern.
- Bukti audit kompeten.
c. Stanadar pelaporan.
- Pernyataan bahwa laporan sesuai dengan PABU atau tidak.
- Menunjukkan atau menyatakan ketidakkonsistenan prinsip laporan tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, jika ada.
- Pengungkapan informatif harus memadai.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan.
Pendapat yang diterbitkan auditor pada laporan audit:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian. (Unqualified opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan PABU dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan PABU tersebut, serta pengunkapan memedai dalam laporan keuangan.
b. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan.
Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian. (Qualified opinion)
Auditor akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian jika menjumpai kondisi-kondisi berikut:
-Lingkup audit dibatasi klien.
Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memeroleh informasi penting karena kondisi-kondisi diluar kekuasaan klien maupun auditor.
- Laporan tidak disusun sesuai dengan PABU. PABU tidak diterapkan secara konsisten.
d. Pendapat tidak wajar (Adverse opinion)
Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan PABU dan apabila ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten untuk mendukung pendapatnya.
Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor, maka informasi yang disajikan oleh klien sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
e. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion)
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan audit ini disebuut dengan laoran tanpa pendapat. Kondisi yang menyebabkan auditor tidak menyatakan pendapat:
- Pembatasan yang luar bisa sifatnya terhadap lingkup audit.
- Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Posting Komentar untuk "Profesi Akuntan Publik"
Silakan berkomentar dengan bijak, tidak mengandung ujaran kebencian, kalimat tidak pantas ataupun pornografi.