Profesi Akuntan Publik
- TIMBUL DAN BERKEMBANGNYA PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Profesi akuntan
publik dikenal masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi
pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan
publik disuatu negara sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara masih berskala kecil dan masih
menggunakan modal pemiliknya, jasa audi tersebut belum diperlukan
oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, jika
perusahaan-perusahaan tersebut sudah go
public (terbuka)
jasa audit dari profesi akuntan publik sangat dibutuhkan.
Dalam perusahaan
yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang sifatnya terbuka,
saham perusahaan dijual kepada masyarakat umum melalui pasar modal,
dan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan terpisah dari manajemen
perusahaan. Laporan keuangan perusahaan disamping digunakan untuk
keperluan manajemen perusahaan, juga digunakan oleh pemilik
perusahaan untuk menilai pengelolaan dana yang dilakukan oleh
manajemen perusahaan.
Pihak-pihak diluar
perusahaan juga memerlukan informasi mengenai perusahaan pengambilan
keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya mereka
mengambil keputusan berdasarkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan perusahaan. Dengan demikian ada dua kepentingan yang
berlawanan, disatu pihak manajemen perusahaan ingin menyampaikan
informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan dana yang
berasaldari pihak luar, di lain pihak, pihak luar perusahaan ingin
memperoleh informasi yang andal dari manajemen perusahaan mengenai
pertanggungawaban dana yang mereka investasikan. Adanya kepentingan
yang berbada itulah yang menyebabkan timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik.
Manajemen perusahaan
memerlukan pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan dapat dipecaya, sedangkan pihak luar memerlukan jasa pihak
katiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang
disajikan manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar
keputusan-keputusan yang akan diambilnya.
- JASA YANG DIHASILKAN OLEH PROFESI AKUNTAN PUBLIK.
- Jasa assurance.
Jasa assurance
adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan memerlukan informasi
yang andal dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, mereka mencari jasa assurance
untuk
meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikn dasar dalam
pengambilan keputusan. Profesional yang menyediakan jasa assurance
harus memiliki kompetensi dan independensi yang berkaitan dengan
informasi yang akan diperiksanya. Jasa assurance
tersebut
dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi
lain.
- Jasa atestasi (attestation).
Atestasi
(attestation)
adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang lain yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi entitas sesuai, dalam
semua hal yang material engan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi
adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara emplisit
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Untuk laporan keuangan
historis, asersi merupakan pernyataan manajemen bahwa laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Jasa atestasi
profesi akuntan publik dibagi menjadi 4 jenis:
- Audit
Jasa audit mencakup
pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan
historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen
entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa audit disebut
dengan auditor. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan
keaungan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat
mengenai apakah laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha
entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
- Pemeriksaan (examination)
Istilah pemeriksaan
digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang
dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. Contoh
jasa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh profesi akuntan publik adalah
pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan
untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan
kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan
pengatur.
- Review
Jasa review
terutama
berupa permintaan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan
suatu entitas dengan tujuan untuk memberi keyakinan negatif atas
informasi yang tekandung dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan
negatif lebih rendah tingkatnya dibanding dengan keyakinan positif
yang diberikan oleh akuntan publik dalam jasa audit dan jasa
pemeriksaan, karena lingkup prosedur yang digunakan oleh akuntan
publik dalam pengumpulan bukti lebih sempit dalam jasa reviewi
dibanding dengan yang digunakan dalam jasa audit dan jasa
pemeriksaan. Prosedur yang digunakan dalam menghasilkan jasa audit
dan pemeriksaan oleh akuntan publik adalah: inspeksi, observasi,
konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan, pemeriksaan bukti
pendukung, pelaksanaan ulang, dan analisis.
- Prosedur yang disepakati.
Jasa atestasi atau
asersi manajemen dapat dilakukan oleh akuntan punblik berdasarkan
prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik. Lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan publik dalam menghasilkan jasa
atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan
audit dan pemeriksaan. Sebagai contoh, klien dan akuntan publik dapat
bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapkan terhadap unsur
atau akun tertentu dalam suatu laporan keuangan, bukan terhadap semua
unsur laporan keuangan.
- Jasa Nonassurance
Jasa Nonassurance
adalah jasa yang dihasilakan oleh akuntan publik yang didalamnya ia
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan,
atau bentuk lain keyakinan. Jasa Nonassurance
yang
dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan, dan jasa konsultasi. Dalam jasa kompilasi, akuntan publik
melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan
transaksi akuntansi samapi dengan penyusunan laporan keuangan. Jasa
perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada
kliennya dalam pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT)
pajak penghasilan,perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya
dalam menghadapi masalah perpajakan.
Jasa konsultasi
dapat meliputi jasa-jasa berikut:
- Konsultasi (konsultations)
- Jasa pemberian saran profesional (advisory services)
- Jasa implementasi
- Jasa transaksi
- Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya
- Jasa produk.
- DEFINISI AUDITING
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta menyampaikan hasilnya keada
pemakai yang berkepentingan.
Unsur-unsur
penting dalam definisi auditing:
- Suatu proses sistematik
- Untuk memperoleh dan mengevaluasibukti secara objektif
- Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
- Menetapkan tingkat kesesuaian
- Kriteria yang telahditetapkan
- Penyamoaian hasil
- Pemakai yang berkepentingan.
- AUDITING DITINJAU DARI SUDUT PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Ditinjau
dari profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan secara
objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain
dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang matrial,posisi keuangan
dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Auditing
bukan merupakan cabang akuntansi, tetapimerupakan disiplin bebas,
yang mendasari pada hasil kegiatan akuntansidan data kegiatan yang
lain. Akuntansi merupakan proses pencatatan, penggolongan,
peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan perusahaan atau
organisasi lain. Hasil akhir proses akuntansi adalah laporan keuangan
yang dipakai oleh manajemen untuk mengukur dan menyampaikan data
keuangan dan data kegiatan yang lain. Di lain pihak, auditing
ditujukan untuk menentukan secara objektif keandalan informasi yang
disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Oleh karena itu,
auditing harus dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari manajemen dan
harus dapat diandalkan ditinjau dari sudut profesinya.
- LAPORAN AUDIT
Laporan
audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi
dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor
menyatakan pendapatnyamengenai kewajaran laporan keuangan auditan.
Pendapat auditor tersebutdisajikan dalam suatu laporan tertulis yang
umumnya berupa laporan audit baku. Laporan audit baku terdiri dari
tiga paragraf: paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf
pendapat.
Paragraf
pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama dalam laporan audit
baku. Terdapat tiga fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam
paragraf pengantar: 1. Tipe jasa yang diberikan auditor, 2. Objek
yang diaudit, 3. Pengungkapan tanggungjawab manajemen atas laporan
keuangan dan tanggungjab auditor atas pendapat yang diberikan atas
laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya. Paragraf lingkup berisi
pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh
auditor; dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai
pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
- ANALISIS TERHADAP LAPORAN AUDIT
Dalam
laporan tersebut terdapat enam unsur penting: pihak yang dituju,
paragraf pengantar, paragraf lingkup, paragraf pendapat, nama
auditor, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik,
tanda tangan, dan tanggal laporan audit.
- Standar auditing:
- Standar umum
- Kompeten/orang yang memiliki keahlian dan pelatihan sebagai auditor.
- Independen
- Profesional.
- Standar pekerjaan lapangan.
- Perencanaan dan supervisi.
- Pemahaman atas pengendalian intern
- Bukti audi kompeten.
- Stanadar pelaporan.
- Pernyataan bahwa laporan sesuai dengan PABU atau tidak
- Menunjukkan atau menyatakan ketidakkonsistenan prinsip laporan tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, jika ada.
- Pengungkapan informatif harus memadai.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan.
Pendapat yang
diterbitkan auditor pada laporan audit:
- Pendapat wajar tanpa pengecualian. (Unqualified opinion)
Pendapat wajar tanpa
pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan
dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan
mengenai kewajaran dan penerapan PABU dalam penyusunan laporan
keuangan, konsistensi penerapan PABU tersebut, serta pengunkapan
memedai dalam laporan keuangan.
- Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan.
Jika terdapat
hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan
menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan
klien.
- Pendapat wajar dengan pengecualian. (Qualified opinion)
Auditor akan
memberikan pendapat wajar dengan pengecualian jika menjumpai
kondisi-kondisi berikut:
- Lingkupa audit dibatasi klien.
- Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memeroleh informasi penting karena kondisi-kondisi diluar kekuasaan klien maupun auditor.
- Laporan tidak disusun sesuai dengan PABU
- PABU tidak diterapkan secara konsisten.
- Pendapat tidak wajar. (Adverse opinion)
Auditor memberikan
pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun
berdasarkan PABU dan apabila ia tidak dibatasi lingkup auditnya,
sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten untuk mendukung
pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh
auditor, maka informasi yang disajikan oleh klien sama sekali tidak
dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi
keuangan untuk pengambilan keputusan.
- Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion)
Jika auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan audit
ini disebuut dengan laoran tanpa pendapat. Kondisi yang menyebabkan
auditor tidak menyatakan pendapat:
- Pembatasan yang luar bisa sifatnya terhadap lingkup audit.
- Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Posting Komentar untuk "Profesi Akuntan Publik"
Silakan berkomentar dengan bijak, tidak mengandung ujaran kebencian, kalimat tidak pantas ataupun pornografi.